Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik baru-baru ini mengguncang institusi penegak hukum dan memicu reaksi berantai di internal Korps Bhayangkara. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu, setelah serangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait . Yang lebih mencengangkan, dari hasil pemeriksaan, Didik terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes sampel rambut yang diuji di laboratorium .
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga Didik, yaitu Bripka IR dan istrinya AN, di mana polisi menemukan sabu seberat 30,4 gram di kediaman mereka . Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menemukan fakta keterlibatan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang setelah dites urine hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi menemukan sabu seberat 488,496 gram, dan dari sinilah nama AKBP Didik mulai mengemuka sebagai pihak yang menerima aliran dana hasil kejahatan narkoba .
Barang bukti yang memberatkan Didik ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina, bekas bawahannya di kawasan Tangerang, Banten. Didik menitipkan sebuah koper putih yang ternyata berisi berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, dan lima gram ketamin . Aipda Dianita mengaku tidak berani menolak perintah atasan atau membuang koper tersebut karena takut dianggap menghilangkan barang bukti, mengingat perbedaan jenjang kepangkatan yang jauh .
Atas perbuatannya, AKBP Didik tidak hanya dijerat dengan pasal pidana, tetapi juga harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk menyalahgunakan narkotika, menerima uang hasil kejahatan narkoba sebesar Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui AKP Malaungi, serta melakukan penyimpangan seksual asusila . Komisi KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri .
Usai sidang etik, proses hukum pidana terhadap AKBP Didik langsung berlanjut. Ia langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Rutan Bareskrim pada hari yang sama dengan putusan pemecatannya, Kamis 19 Februari 2026 . Didik kini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika terkait jaringan peredaran gelap, serta pasal pencucian uang .

Baca Juga : Guru Swasta Akan Masuk Sistem ASN
Kasus AKBP Didik ini menjadi pukulan telak bagi citra Polri, terlebih karena yang bersangkutan adalah seorang pejabat utama di daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Ironisnya, ia justru terlibat dalam jaringan yang sama dan melibatkan anak buahnya sendiri. Hal ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan Komisi Kepolisian Nasional yang mendesak Polri untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh .
Menanggapi gejolak dan sorotan publik atas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengambil langkah tegas dan strategis. Jenderal Sigit mengeluarkan perintah resmi kepada seluruh jajaran, terutama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melaksanakan tes urine secara serentak kepada seluruh personel Polri di Indonesia . Perintah ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 20 Februari 2026 di Mabes Polri .
Tes urine massal ini tidak akan dilakukan secara setengah hati. Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa pelaksanaannya akan diawasi secara berlapis dengan melibatkan fungsi pengawasan internal dari Propam serta pengawasan eksternal dari pihak-pihak independen . Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses pemeriksaan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar dapat dipercaya dan menghindari potensi kecurangan di lapangan, dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan satuan kewilayahan .
Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda strategis negara . “Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Brigjen Trunoyudo . Dengan adanya tes urine ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan barang haram tersebut di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tes urine serentak ini juga dimaksudkan sebagai langkah preventif dan deteksi dini untuk membersihkan internal Polri dari pengaruh narkoba. Kapolri ingin memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas dalam kondisi bersih dan sehat, karena kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum . Trunoyudo menambahkan bahwa Polri akan konsisten dan intensif dalam melakukan pengawasan, serta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan anggota yang terbukti terlibat narkoba, sebagaimana contoh sanksi PTDH yang telah dijatuhkan kepada AKBP Didik .
Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik ini, seluruh personel Polri dari berbagai tingkatan wajib menjalani tes urine. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan objektif di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar langkah ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan awal dari reformasi kultural di tubuh Polri yang lebih bersih, berwibawa, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat segera pulih kembali